Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering kali menimbulkan keresahan
khususnya bagi para pekerja. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut
Undang-Undang Ketenagakerjaan?
Apa
yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan
perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri,
pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Apa
yang menyebabkan hubungan kerja dapat berakhir?
Menurut
pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian
kerja dapat berakhir apabila :
- pekerja meninggal dunia
- jangka waktu kontak kerja telah
berakhir
- adanya putusan pengadilan atau
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- adanya keadaan atau kejadian
tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya
hubungan kerja.
Jadi,
pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan,
wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh
sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Apa
yang dimaksud dengan PHK sepihak oleh perusahaan/majikan?
Perusahaan
dapat melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi
sebelum mem-PHK, perusahaan wajib memberikan surat peringatan secara 3 kali
berturut-turut. Perusahaan juga dapat menentukan sanksi yang layak tergantung
jenis pelanggaran, dan untuk pelanggaran tertentu, perusahaan bisa mengeluarkan
SP 3 secara langsung atau langsung memecat. Semua hal ini diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahan masing-masing. Karena setiap perusahaan
mempunyai peraturan yang berbeda-beda.
Selain
karena kesalahan pekerja, pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain.
Misalnya bila perusahaan memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau
peleburan, dalam keadaan merugi/pailit. PHK akan terjadi karena keadaan diluar
kuasa perusahaan.
Bagi
pekerja yang diPHK, alasan PHK berperan besar dalam menentukan apakah
pekerja tersebut berhak atau tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan
dan uang penggantian hak. Peraturan mengenai uang pesangon, uang
penghargaan dan uang penggantian hak diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai
pasal 169 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Atas
dasar apa, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Menurut
UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat saja
melakukan PHK dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini:
a. Pekerja
melakukan kesalahan berat
Kesalahan
apa saja yang termasuk dalam kategori kesalahan berat?
- Pekerja telah melakukan
penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
- Pekerja memberikan keterangan
palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
- Pekerja mabuk, minum - minuman
keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif
lainnya, dilingkungan kerja.
- Melakukan perbuatan asusila
atau perjudian di lingkungan kerja.
- Menyerang, menganiaya,
mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan dilingkungan
kerja.
- Membujuk teman sekerja atau
perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
Undang-undang.
- Dengan ceroboh atau sengaja
merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang
menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
- Dengan ceroboh atau sengaja
membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat
kerja.
- Membongkar atau membocorkan
rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan
negara.
- Melakukan perbuatan lainnya
dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih.
Pekerja
yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat
memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja yang tugas dan fungsi tidak
mewakili kepentingan perusahaan secara langsung,selain memperoleh uang
pengganti, juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
b. Pekerja
ditahan pihak yang berwajib.
Perusahaan
dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja setelah 6 (enam)
bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana.
Dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang
penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ditambah uang pengganti hak.
Untuk
Pemutusan Hubungan Kerja ini tanpa harus ada penetapan dari lembaga
Penyelesaian Hubungan Industrial tetapi apabila Pengadilan memutuskan perkara
pidana sebelum 6 (enam) bulan dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan
wajib mempekerjakan kembali.
c. Perusahaan/perusahaan
mengalami kerugian
Apabila
perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus
selama 2 (dua) tahun, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
terhadap pekerja.
Syaratnya
adalah harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua)
tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dan perusahaan wajib
memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.
d. Pekerja
mangkir terus menerus
Perusahaan
dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk selama 5 hari
berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah
meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan.
Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkandiri. Keterangan
dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja tidak masuk, harus
diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk
panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3
hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau
alamat yang dicatatkan pada perusahaan.
Pekerja
yang di-PHK akibat mangkir, berhak menerima uang pengganti hak dan uang
pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian kerja,
Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
e. Pekerja
meninggal dunia
Hubungan
kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan
berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali
uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Adapun sebagai ahli waris
janda/duda atau kalau tidak ada anak atau juga tidak ada keturunan garis lurus
keatas/kebawah selam tidak diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan,
Perjanjian Kerja Bersama.
f. Pekerja
melakukan pelanggaran
Di
dalam hubungan kerja ada suatu ikatan antara pekerja dengan perusahaan yang
berupa perjanjian kerja , peraturan perusahaan,dan Perjanjian Kerja Bersama
yang dibuat oleh perusahaan atau secara bersama-sama antara pekerja/serikat
pekerja dengan perusahaan, yang isinya minimal hak dan kewajiban masing-msing
pihak dan syarat-syarat kerja, dengan perjanjian yang telah disetujui oleh
masing-masing pihak diharapkan didalam implementasinya tidak dilanggar oleh
salah satu pihak.
Pelanggaran
terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau
surat tertulis, sampai ada juga yang berupa surat peringatan. Sedang untuk
surat peringatan tertulis dapat dibuat surat peringatan ke I, ke II, sampai ke
III. masing-masing berlakunya surat peringatan selam 6 bulan sehingga apabila
pekerja sudah diberi peringatan sampai 3 kali berturut-turut dalam 6
bulan terhadap pelanggaran yang sama maka berdasarkan peraturan yang ada
kecuali ditentukan lain yang ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan ,Perjanjian kerja Bersama, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja. Perusahaan Berkewajiban memberikan uang pesangon 1 dari
ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak
yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang ada.
Dalam
hal apa, perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja?
Perusahaan
dilarang melakukan PHK dengan alasan :
- Pekerja berhalangan masuk kerja
karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui
12 bulan secara terus-menerus
- Pekerja berhalangan menjalankan
pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pekerja menjalankan ibadah yang
diperintahkan agamanya
- Pekerja menikah
- Pekerja perempuan hamil,
melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
- Pekerja mempunyai pertalian
darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu
perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Pekerja mendirikan, menjadi
anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan
serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas
kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Pekerja yang mengadukan
perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang
melakukan tindak pidana kejahatan
- Karena perbedaan paham, agama,
aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik,
atau status perkawinan
- Pekerja dalam keadaan cacat
tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja
yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya
belum dapat dipastikan.
Apa
yang dimaksud dengan pekerja yang mengundurkan diri?
Pekerja
mengundurkan diri karena berbagai hal diantaranya pindah kerja ke tempat lain,
berhenti karena alasan pribadi, dll. Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri
kepada perusahaan tanpa paksaan/intimidasi tapi pada prakteknya, pengunduran
diri kadang diminta paksa oleh pihak perusahaan meskipun Undang-Undang
melarangnya.
Untuk
mengundurkan diri, pekerja harus memenuhi syarat :
- Pekerja wajib mengajukan
permohonan selambatnya 30 hari sebelumnya
- Pekerja tidak memiliki ikatan
dinas
- Pekerja tetap melaksanakan
kewajiban sampai mengundurkan diri.
Pekerja
yang mengajukan pengunduran diri hanya berhak atas kompensasi uang pisah, uang
penggantian hak cuti dan kesehatan dan biaya pengembalian ke kota asal
penerimaan. Akan tetapi Undang – Undang tidak mengatur hak apa saja yg diterima
pekerja yang mengundurkan diri, semua itu diatur sendiri oleh perusahaan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pekerja
yang berhenti karena kemauan sendiri tidak mendapat uang pesangon ataupun uang
penghargaan, beda halnya dengan pekerja yang diPHK. Pekerja mungkin mendapatkan
uang kompensasi lebih bila diatur lain lewat perjanjian kerja.
Apa
yang dimaksud dengan pekerja yang habis masa kontraknya?
Pekerja
yang habis masa kontraknya adalah pekerja yang hubungan kerjanya telah berakhir
seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Apabila
pekerja tidak melanggar peraturan perusahaan dalam pelaksanaan PKWT ini, maka
PHK yang terjadi termasuk kategori putus demi hukum. PHK semacam ini tidak
mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan maupun
uang penggantian hak.
Bagaimana
perhitungan uang pesangon apabila terjadi PHK?
Perhitungan
uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 Undang – Undang no. 13
tahun 2003 adalah :
- masa kerja kurang dari 1
tahun = 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih =
9 bulan upah
Bagaimana
perhitungan uang penghargaan apabila terjadi PHK?
Perhitungan
uang penghargaan adalah sebagai berikut :
- masa kerja 3 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
- masa kerja 9 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
- masa kerja 12 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
- masa kerja 15 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
- masa kerja 18 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
- masa kerja 21 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
- masa kerja 24 tahun atau lebih
= 10 bulan upah.
Apa
saja uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja apabila terjadi
PHK?
Uang
penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 UU No.13/2003 :
- Cuti tahunan yang belum diambil
dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk
pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima
bekerja
- Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang ditetapkan
dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama
Apa
saja komponen yang digunakan dalam perhitungan uang pesangon dan uang
penghargaan?
Komponen
upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan
masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda,
terdiri atas :
- upah pokok
- segala macam bentuk tunjangan
yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya,
termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh
secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi,
maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga
yang harus dibayar oleh pekerja.