Reklamasi
daratan yang biasanya disebut reklamasi
adalah proses pembuatan daratan baru dari
dasar laut atau dasar sungai. Tanah yang direklamasi disebut tanah reklamasi atau landfill.
Menurut Undang Undang No. 27 Tahun
2007, definisi
reklamasi adalah kegiatan
yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan
ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan,
pengeringan lahan atau drainase. Reklamasi dapat juga didefinisikan sebagai aktivitas penimbunan suatu
areal dalam skala relatif luas hingga sangat luas di daratan maupun di areal
perairan untuk suatu keperluan rencana tertentu.
Reklamasi
daratan umumnya dilakukan dengan tujuan perbaikan dan pemulihan kawasan berair
yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan
ini dapat dijadikan lahan pemukiman, objek wisata dan kawasan niaga.
Bagi negara dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, reklamasi
dapat digunakan untuk mengatasi kendala keterbatasan lahan, yang nantinya dapat
dimanfaatkan menjadi lahan pemukiman yang baru. Manfaat reklamasi pantai di sini adalah tanah diperoleh
tanpa melakukan penggusuran penduduk.
Manfaat reklamasi selanjutnya adalah menjadikan kawasan
berair atau lahan tambang yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan
bermanfaat. Kawasan baru tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kawasan
pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata.
Di Indonesia, reklamasi untuk membentuk daratan yang dilakukan dari
garis pantai disebut dengan reklamasi
pantai, dan diatur melalui Peraturan menteri Pekerjaan Umum No. 40 tahun
2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai. Beberapa
pihak juga menggunakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 tahun
2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai dasar
hukum reklamasi, namun Permen KP tersebut hanya berisi pelimpahan wewenang
pengelolaan dari menteri ke kepala daerah yang telah diatur butir-butirnya dan
tidak mencakup pembuatan satuan kerja pengelolaan yang baru selain yang telah
disebutkan.
Selanjutnya aturan lain yang mengatur tentang Reklamasi
adalah Perpres Nomor 122 Tahun 2012. Pasal 16 perpres tersebut, menteri disebut
sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam memberikan izin lokasi dan izin
pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah.
Pemerintah yang dimaksud dalam poin tersebut adalah
pemerintah pusat.
Masih dalam pasal yang sama, di poin nomor 3 tertulis,
pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu dan kegiatan reklamasi lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
setelah ada pertimbangan dari bupati/wali kota dan gubernur.
Berdasarkan
pengertiannya, kawasan strategis nasional tertentu adalah kawasan yang terkait
dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan
atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan
nasional.
Dengan
demikian, berdasarkan aturan itu, kepala daerah, seperti gubernur, hanya
sebatas merekomendasikan tempat yang sebelumnya telah dipertimbangkan untuk
dijadikan tempat reklamasi.
Sementara
itu, pihak yang berhak mengeluarkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi adalah menteri.
NOOR AUFA,SH,CLA
@AdvokatAufa