Tuesday 31 October 2017

BAGAIMANA BILA ANDA DITAHAN?


HAK ANDA BILA DITAHAN ;

Proses penyidikan tindak pidana baioleh Penyidik Kepolisian atau Pemyidik PegawaNegeri Sipil terkadang akan menggunakan upaya paksa berupa PENAHAHAN. Dalam haini, selalulah untuk INGAT AKAN HAK-HAK ANDA DALA PROSES PENAHANAN!!!

Apa saja yang mejadi hak anda saat dan selama masa penahann?

1.  Dalam Penahanan anda berhak untuk mendapatkan surat perintah penahanan atau Surat Penetapan Pengadilan yang Berwenang, yang ddalamnya tercantum Identitas anda, alasan penahanan, uraian singkat kejahatan yang dipersangkakan dan tempat anda di tahan. Surat Penahana insendiri harus ditembuskan pada keluarga anda.
2 Apabila  tida ad surat  perintah  penahanan  atau  penetapan  Pengadilan  yang
Berwenag, segera beri tahu pengacara/advokat/penasehat hukum anda.
3.   Apabila ada oknum petugas yang tetap memaksa anda untuk ditahan tanpa surat perintah penahanan dan/atau penetapan dari pengadilan yang bewenang, serta ada ancaman kekerasan, JANGADILAWAN!!! Ikuti kehendak penyidik tersebut, nukemudian anda dapat mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi melalui acara Pra- Peradilan.
4 Surat perintah penahanan dapat di keluarkan oleh:


4.1Penyidik, untuk kepentingan penyidikan dengan jangka waktu penahanan selama 2hari dan dapat di perpanjang 40 hari atas izin dari Penuntut Umum. Setelah itu anda harus bebas demi hukum atau; (Pasal 24 KUHAP).

4.2. Penuntu Umum untuk  kepentingan  pemeriksaan  di  kejaksaan penahanan dilakukan selama 20 hari, dapat diperpanjan30 hari atas izin/tanda tangan dari pengadilan Negeri, Setelah itu anda harus bebas demi hukum atau; (Pasal 25
KUHAP)
4.3. Pengadilan Negeri, untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dengan jangka waktu penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari atas izin/tanda tangan dari Pengadilan TinggiSetelah itu anda harus bebas demi hukum atau(Pasal 26 KUHAP).
4.4. Pengadilan Tinggi, untuk kepentingan pemeriksaan banding dengan jangka waktu penahanan selama 30hari dan dapat diperpanjang 60 hari atas izin/tanda tangan dari Mahkamah Agung Setelah itu anda anda harus bebas demi hukum atau; (Pasal 27 KUHAP)
4.5. Mahkamah Agung, untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dengan jangka waktu penahanan selama 50 hari dan dapat diperpanjang 60 hari oleh Ketua MahkamaAgung. Setelah itu anda anda harus bebas demi hukum atau; (Pasal 28 KUHAP)


5.   Anda mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan yang di tujukan kepada instansi yang mengeluarkan surat perintah penahanan tersebut, dengan atau tanpa memberikan jaminan berupa uang atau orang yang dapat anda ajukan sendiri, atau diajukan oleh keluarga/ahli waris anda, atau diajukan oleAdvokat/Pengacara/Penaseht Hukum anda
6.   Penahanan dan pemeriksaan anda pada semua tingkat Instansi dapat ditangguhkan apabila ternyata anda menderita sakifisik maupun mental yang harus dibuktikan dengan surat keterangan Dokter.
7.   Dalam masa penahanan anda berhak untuk sesegera mungkin untuk minta di adili dan dilimpahkan berkas BAkepada kejaksaan untuk dilimpahkan pada kepada pengadilan negeri yanselanjutnya akan menetapkan hakim dan harsidang.

LIMA LANGKAH GUGATAN KONSUMEN

Terdapat 5 cara yang dapat dilakukan untuk melindungi konsumen yang dirugikan pelaku usaha:
  1. Mengajukan gugatan kerugian melalui musyawarah
  2. Gugatan melalui legal standing
  3. Gugatan melalui Class Action
  4. Gugatan Perdata melalui Peradilan Umum
  5. Gugatan ganti rugi melalui BPSK

Gugatan melalui musyawarah

Meskipun cara ini relatif kecil untuk berhasil, akan tetapi tidak ada salahnya bila konsumen mengkonsumsi suatu produk yang kemudian menimbulkan kerugian, untuk meminta ganti rugi dengan cara kekeluargaan.  Mencoba mencapai kesepakatan tentang apa yang seharusnya dilakukan pelaku usaha terhadap kerugian yang diderita konsumen.

Gugatan melalui Legal Standing
 Yang dapat menggunakan cara ini adalah Organisasi (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), yang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (1)  UU No. 8 tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen, yaitu Lembaga Perlindungan kon sumen Swadaya Masya-rakat yg memenuhi syarat :
1.    Badan hukum / Yayasan
2.    Dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan te-gas, bhw tujuan didiri-kannya organisasi utk kepentingan konsumen
3.    Telah melaksanakan ke-giatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
 LPKSM dapat bertindak sebagai penggugat dengan dasar kepentingan Sebagai subjek hukum yang mempunyai kepentingan untuk melindungi kepentingan masyarakat (konsumen pada umumnya) terhadap pelanggaran hak-hak publik yang dilakukan oleh pelaku usaha, yang (mungkin) tidak dirasakan akibatnya secara langsung oleh konsumen
 Jenis gugatan/ tuntutan yang dapat diajukan melalui legal standing adalah:
1.    Menuntut agar tergugat (Pelaku Usaha) melakukan tindakan tertentu
2.    Menuntut ganti kerugian yang terbatas pada biaya-biaya riil yang telah dikeluarkan oleh penggugat.
Gugatan melalui Class Action

Gugatan melalui cara ini dilakukan oleh sejumlah orang sebagai perwakilan kelas (class representatif) yang memeperjuangkan kepentingan mereka sendiri, sekaligus mewakili kepentingan orang lain yang jumlahnya sangat banyak (class members) yang sama-sama mengalami kerugian secara nyata serta menginginkan terikat dalam putusan kasus yang bersangkutan

Yang menjadi dasar kepentingan untuk melakukan gugatan melalui mekanisme class action adalah Sebagai subjek hukum yang  memperjuangkan kepentingan dirinya sendiri (Class repre-sentatif) dan sekaligus mewakili kepentingan orang lain yang jumlahnya sangat banyak (class members), yang sama-sama menjadi korban/ mengalami kerugian yang nyata.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk diakui sebagai penggugat, yaitu bila Pihak yang tampil sebagai penggugat (calss representatif), harus :
  1. Memiliki kesamaan dengan wakil/anggota kelas dalam hal
a)    Isu hukum/fakta hukum
b)   Dasar hukum serta men-dasari gugatan
c)    Tuntutan
2. Mampu menyakinkan hakim tentang kelayakan untuk mewakili anggota kelas

Jenis gugatan/ tuntutan yang dapat diajukan melalui legal standing adalah: menuntut ganti rugi yang berupa Biaya, Rugi dan keuntungan yang diharapkan, yang dapat meliputi Ganti kerugian untuk kepentingan individu, kolektif (komunitas/desa), baik untuk masa sekarang maupun akan datang

Gugatan Perdata (biasa) melalui Peradilan Umum (Pengadilan Negeri)

Gugatan melalui cara ini dilakukan oleh: Orang pribadi atau Badan Hukum yang berkududkan sebagai konsumen

Yang menjadi dasar kepentingan untuk melakukan gugatan melalui mekanisme ini adalah: Sebagai subjek hukum yang memperjuangkan kepentingan hukum pribadinya sendiri

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk diakui sebagai penggugat, yaitu Setiap subjek hukum yang memiliki kepentingan hukum pribadinya sendiri (baik kepentingan kepemilikan maupun kepentingan ekonomi)

Jenis gugatan/ tuntutan yang dapat diajukan cara ini adalah: meliputi semua kerugian konsumen baik yang bersfat materiil maupun immateril

Gugatan melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengekata Konsumen

Gugatan melalui cara ini dilakukan oleh: konsumen akhir atau ahli warisnya (bila konsumen telah mennggal dunia)

Yang menjadi dasar kepentingan untuk melakukan gugatan melalui mekanisme ini adalah: Sebagai subjek hukum yang memperjuangkan kepentingan hukum pribadinya sendiri

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk diakui sebagai penggugat, yaitu konsumen benar-benar menderi kergian sebagai akibat mengkonsumsi produk dari pekau usaha (Setiap subjek hukum yang memiliki kepentingan hukum pribadinya sendiri (baik kepentingan kepemilikan maupun kepentingan ekonomi)

Jenis gugatan/ tuntutan yang dapat diajukan cara ini adalah: meliputi kerugian metariil (kerugian yang yata-nyata diderita oleh konsumen (dan tidak bisa mengajukan gugatan kerugian immateril), yang terdiri dari: pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

NOOR AUFA,SH,CLA
Phone/WA : +6282233868677






PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)