Tuesday 24 October 2017

KESESATAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA PENIPUAN dan/atau PENGGELAPAN


Dalam praktek kehidupan sehari-hari, sebagian masyarakat sudah sangat biasa melakukan berbagai perbuatan terkait dengan lapangan hukum perdata seperti pinjam meminjam atau jual beli. Hal ini memberikan implikasi yang cukup kuat dalam berjalannya proses bisnis atau kegiatan yang dilakukan masyarakat. Namun demikian, bukan tidak mungkin dalam perjalanannya terjadi kemacetan pembayaran proses pinjam meminjam atau jual beli ini. Hal ini tentunya mengakibatkan kerugian pada pihak yang memberikan pinjaman atau pihak penjual maupun pembeli yang dalam istilah hukum dikenal dengan wan prestasi.

Wanprestasi merupakan implikasi dari tidak dilaksanakannya kewajiban dalam suatu perjanjian. Hak dan kewajiban timbul karena adanya perikatan dalam perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Tapi kemudian, pada praktek di lapangan cenderung penyelesaian hal ini diarahkan pada ranah hukum pidana, baik itu dikualifikasikan sebagai Penipuan atau Penggelapan (Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP) oleh lembaga Penyidik Kepolisian yang kemudian mengarah pada penuntutan di Pengadilan oleh Kejaksaan. Bahkan parahnya, hal ini dilakukan dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan yang telah merampas hak-hak kemanusiaan.

Wajarkah memasukkan kualifikasi hukum keperdataan ke ranah hukum pidana?

Pada dasarnya, setiap orang berhak untuk saling mengikatkan diri dalam suatu hubungan-hubungan hukum dengan berpedoman pada asas kebebasan berkontrak yang dianut dalam hukum perjanjian. Setiap perjanjian akan menimbulkan beberapa perikatan yang berisi hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya. Hubungan yang timbul dari hukum perikatan bersifat khusus dan individual karena hanya memiliki kekuatan mengikat bagi mereka yang membuatnya. Sehingga akibat hukum yang timbul atas terlanggarnya hak dan kewajiban tersebut merupakan domain dari hukum privat. Berbeda halnya dengan hukum pidana dimana setiap kewajiban yang timbul semata-mata karena ditentukan oleh penguasa dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam lapangan hukum pidana yang dikenal dengan rumusan delik sering kita menjumpai istilah ”melawan hukum” yang sebenarnya merupakan terjemahan dari istilah ”wederrechtijkheid”. dalam Bahasa Belanda. Sifat melawan hukum harus selalu ada di dalam setiap tindak pidana, baik dicantumkan secara tegas sebagai unsur tindak pidana seperti pada Pasal 362, 372, dan 378 KUHP, maupun dianggap selalu termuat dalam setiap rumusan tindak pidana. Wederrechtijkheid diterjemahkan beberapa sarjana secara berbeda-beda dan tidak ada keseragaman pendapat. Diantara beberapa batasan yang berkembang antara lain, menurut Simon kata ”recht” dalam wederrechtelijk diterjemahkan sebagai ”hukum”. Perbuatan yang mengandung wederrechtelijk tidak perlu melawan hak orang lain, namun sudah cukup apabila perbuatan itu melawan ”objectief recht”. Noyon mengartikan ”recht” itu sebagai hak (subjectief recht), sedangkan H.R. dalam Putusannya tertanggal 18 Desember 1911 W. No. 9263 ”recht” ditafsirkan sebagai hak atau kekuasaan dan wederrechtelijk berarti tanpa kekuasaan atau tanpa hak.

Dari beberapa teori pada umumnya menyebutkan sifat melawan hukum tindak pidana ditujukan pada suatu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan hukum, sedangkan hukum yang dimaksud adalah hukum yang berlaku secara umum baik dalam artian formil maupun materiil. Pengertian hukum yang bersifat umum adalah hukum yang mengatur dan mengikat kehidupan masyarakat secara umum. Selanjutnya Noyon mengatakan bahwa Zonder recht (tanpa hak) itu adalah berbeda dengan tegen het recht (melawan hukum) dan perkataan wederrechtelijk itu dengan tidak dapat disangkal lagi menunjuk pada pengertian yang terakhir. Sedangkan terminologi wederechtelijkheid dalam kaitannya sebagai bentuk ”melawan hak” adalah semata-mata merujuk pada hak yang diberikan oleh hukum yang berlaku secara umum/dibuat oleh penguasa, bukan hak yang timbul dari hubungan kontraktual.

Berangkat dari hal tersebut, kita akan bandingkan”melawan hukum” dalam tindak pidana dengan ”melawan perikatan” dari hubungan kontraktual. Sifat melawan hukum melekat pada suatu perbuatan sehingga perbuatan itu dapat dipidana, baik karena bertentangan dengan undang-undang maupun karena telah melanggar hak subjektif orang lain, namun pada akhirnya perbuatan tersebut harus pula dilarang peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan ”melawan perikatan” melekat pada perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian, dimana Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan”semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan kalimat ”sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”? Jika kita simak makna dari kalimat diatas, maka sesungguhnya pembentuk undang-undang ingin memberikan kekuatan mengikat yang sama antara perjanjian yang dibuat secara sah dengan undang-undang yang dibuat penguasa, namun perlu diperhatikan bahwa kedudukan tersebut hanya ditujukan bagi para pihak yang membuat perjanjian, artinya meskipun perjanjian dipersamakan daya mengikatnya dengan undang-undang bukan berarti perjanjian memiliki kedudukan seperti undang-undang yang berlaku secara umum. Makna dari ”kekuatan mengikatnya sebagaimana undang-undang” semata-mata terletak pada hak menuntut pemenuhan prestasi dan ganti kerugian dihadapan pengadilan seperti halnya jika orang melanggar undang-undang.

Secara umum ”melawan hukum” dengan ”melawan perikatan” memiliki perbedaan antara lain:
ü  Sifat melawan hukum dalam suatu tindak pidana merupakan suatu keadaan atau perbuatan yang telah bertentangan dengan hukum yang berlaku secara umum, sedangkan melawan perikatan adalah suatu keadaan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku secara khusus, karena hanya mengikat bagi mereka yang membuatnya.
ü  Suatu tindak pidana mengandung sifat melawan hukum yang oleh karenanya perbuatan tersebut dapat dipidana, sedangkan wanprestasi mengandung sifat melawan perikatan yang oleh karenanya kreditur dapat menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, denda maupun bunga.
ü  Sifat melawan hukum melekat pada perbuatan yang telah melanggar aturan hukum yang dibuat oleh penguasa, sedangkan sifat melawan perikatan melekat pada perbuatan yang telah melanggar aturan yang dibuat oleh para pihak dalam suatu perjanjian.

Dalam memahami wanprestasi dan tindak pidana penipuan kita sering tersesat dalam menafsirkan unsur ”tipu muslihat” dan ”serangkaian kebohongan” dalam Pasal 378 KUHP dengan pengertian ”ingkar janji” dalam hubungan kontraktual, sepintas memang seperti sama, namun jika kita telaah secara lebih mendalam, maka akan muncul beberapa perbedaan yang sangat prinsip yang bisa menjadi indikator untuk membedakan antara delik penipuan dengan wanprestasi. Diakitkan dengan tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUHP kita sering tersesat akan makna “melawan hukum” dengan “melawan perikatan”.

Berdasarkan penelaahan di atas, jelas sifat melawan hukum dalam tindak pidana memiliki karakteristik berbeda dengan sifat melawan perikatan dalam perjanjian, sehingga di antara keduanya harus dipisahkan secara tegas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran proses penyelesaian terhadap dua karakteristik pelanggaran hukum tersebut. Setiap penegakan hukum yang telah membawa suatu perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban dalam hukum perikatan ke dalam ranah hukum pidana (delik penipuan atau pun delik penggelapan) merupakan suatu pelanggaran prosedur (undue process) dan bertentangan dengan tertib hukum yang berlaku. Hal ini tentunya akan mengakibatkan apa yang sering dikhawwatirkan para ahli hukum mengenai Miscarriage of Justice (kegagalan penegakan hukum).


NOOR AUFA,SH,CLA
Phone/WA : +6282233868677

No comments:

Post a Comment

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)