HAK ANDA BILA DITAHAN ;
Proses penyidikan tindak pidana baik oleh Penyidik Kepolisian atau Pemyidik Pegawai Negeri Sipil terkadang akan menggunakan upaya paksa berupa PENAHAHAN. Dalam hal ini, selalulah untuk INGAT AKAN HAK-HAK ANDA DALA PROSES PENAHANAN!!!
Apa saja yang mejadi hak anda saat dan selama masa penahann?
1. Dalam Penahanan anda berhak untuk mendapatkan surat perintah penahanan atau Surat Penetapan Pengadilan yang Berwenang, yang di dalamnya tercantum Identitas anda, alasan penahanan, uraian singkat kejahatan yang dipersangkakan dan tempat anda di tahan. Surat Penahana ini sendiri harus ditembuskan pada keluarga anda.
2. Apabila tidak ada surat perintah penahanan atau penetapan Pengadilan yang
Berwenag, segera beri tahu pengacara/advokat/penasehat hukum anda.
3. Apabila ada oknum petugas yang tetap memaksa anda untuk ditahan tanpa surat perintah penahanan dan/atau penetapan dari pengadilan yang bewenang, serta ada ancaman kekerasan, JANGAN DILAWAN!!! Ikuti kehendak penyidik tersebut, nuk kemudian anda dapat mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi melalui acara Pra- Peradilan.
4. Surat perintah penahanan dapat di keluarkan oleh:
4.1. Penyidik, untuk kepentingan penyidikan dengan jangka waktu penahanan selama 20 hari dan dapat di perpanjang 40 hari atas izin dari Penuntut Umum. Setelah itu anda harus bebas demi hukum atau; (Pasal 24 KUHAP).
4.2. Penuntut Umum, untuk kepentingan pemeriksaan di kejaksaan, penahanan dilakukan selama 20 hari, dapat diperpanjang 30 hari atas izin/tanda tangan dari pengadilan Negeri, Setelah itu anda harus bebas demi hukum atau; (Pasal 25
KUHAP)
4.3. Pengadilan Negeri, untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dengan jangka waktu penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari atas izin/tanda tangan dari Pengadilan Tinggi. Setelah itu anda harus bebas demi hukum atau; (Pasal 26 KUHAP).
4.4. Pengadilan Tinggi, untuk kepentingan pemeriksaan banding dengan jangka waktu penahanan selama 30hari dan dapat diperpanjang 60 hari atas izin/tanda tangan dari Mahkamah Agung. Setelah itu anda anda harus bebas demi hukum atau; (Pasal 27 KUHAP)
4.5. Mahkamah Agung, untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dengan jangka waktu penahanan selama 50 hari dan dapat diperpanjang 60 hari oleh Ketua Mahkamah Agung. Setelah itu anda anda harus bebas demi hukum atau; (Pasal 28 KUHAP)
5. Anda mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan yang di tujukan kepada instansi yang mengeluarkan surat perintah penahanan tersebut, dengan atau tanpa memberikan jaminan berupa uang atau orang yang dapat anda ajukan sendiri, atau diajukan oleh keluarga/ahli waris anda, atau diajukan oleh Advokat/Pengacara/Penaseht Hukum anda
6. Penahanan dan pemeriksaan anda pada semua tingkat Instansi dapat ditangguhkan apabila ternyata anda menderita sakit fisik maupun mental yang harus dibuktikan dengan surat keterangan Dokter.
7. Dalam masa penahanan anda berhak untuk sesegera mungkin untuk minta di adili dan dilimpahkan berkas BAP kepada kejaksaan untuk dilimpahkan pada kepada pengadilan negeri yang selanjutnya akan menetapkan hakim dan hari sidang.
No comments:
Post a Comment