Salah satu berita yang
cukup hangat saat ini adalah persetujuan permohonan hak merek yang diajukan
oleh Fudji Wong atas Pendaftaran Hak Merek “Medoan” dengan nomor sertifikat hak
merek IDM000237714 yang terdaftar pada tanggal 23 Februari 2015 hingga 15 Mei
2018. Penerbitan hak merek “Mendoan” ini kemudian melahirkan protes dari
beberapa kalangan, terutama sekali masyarakat Banyumas yang merasa merek
“Mendoan” adalah bagian dari kehidupan masyarakat Banyumasan.
Merek sendiri berkaitan
erat dengan kata “brand” dalam Bahasa Inggris yaitu “nama” atau “tanda” yang
dilekatkan pada barang tertentu. Merek memiliki peran penting dalam peningkatan
barang dan jasa yang membedakan barang atau jasa suatu produk dengan barang ata
jasa produk lainnya, meskipun dengan jenis yang sama yang tentunya terkait
dengan jaminan kualitas atas produk barang atau jasa yang dihasilkan.
Kebutuhan akan
perlindungan merek sendiri pada dasarnya tumbuh dan berkembang seiring
kebutuhan jaminan atas produk dagang. Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual
yang dianggap sebagai salah satu asset dalam dunia perdagangan.
Fungsi merek sendiri
dapat dilihat dari 3 sisi yaitu dari sisi produsen, pedagang dan konsumen. Dari
sisi produsen sangat diperlukan untuk membedakan produk yang dihasilkan dengan
produk milik perusahaan lain terutama dalam produk yang sama. Dari sisi
pedagang berkaitan erat dengan sarana promosi dan memperluas perdagangannya.
Sedangkan dari sisi konsumen sendiri, merek berguna dalam menentukan pilihan
konsumen atas produk yang akan digunakan atau dibelinya. Hubungan antara 3 sisi
produsen, pedagang dan konsumen dapat diumpamakan sebagai mesin peggerak roda
perdagangan. Merek memilik peran sangat strategis bagi pemilik suatu produk
khususnya untuk mengenalkan produk yang dimilikinya.
Akibat arti penting hak
merek tersebut, sudah seharusnya mendapatkan perlindungan secara hukum agar
pemilik hak merek memperoleh jaminan kepastian hukum dan keadilan dari perbuatan-perbuatan
yang menyalahgunakan merek yang dimilikinya. Konsep perlindungan hukum atas hak
merek ini mengacu pada sifat hak merek yang ekslusif.
Hak eksklusif merek ini
bersifat khusus dan tidak dapat diganggu gugat. Tanpa adanya izin atau lisensi dari
pemegang merek, maka pihak lain tidak dapat menggunakan kekhususan dari merek.
Apabila kemudian ada pihak lain yang menggunakan kekhususan merek yang sudah
memiliki eksklusifitas, maka penyalahgunaan penggunaan merek tersebut
memberikan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyalahgunakan baik konsekuensi
hukum administrasi, hukum perdata dan/atau hukum pidana.
Berangkat dari pengertian
Merek yang terdapat pada UU 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang menyebutkan “Merek adalah
tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki daya pembedaan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hak merek memiliki unsur :
1.
Merupakan suatu tanda;
2.
Mempunyai daya pembeda;
3.
Digunakan dalam perdagangan;
4.
Digunakan pada barang atau jasa yang sejenis.
Sertifikat merek sebagaimana
dimaksud merupakan alat bukti resmi bahwa pemilik merek teleh memakai merek
yang bersangkutan pada tanggal pendaftaran. Kegunaan sertifikat merek sebagai
bukti resmi adalah untuk membuktikan dalam suatu perkara tentang merek bahwa
merek tersebut telah dipakai, maka pemilik merek dapat memberikan bukti resmi
yang berupa surat pendaftaran tersebutt.
Sehubungan dengan permohonan
pendaftaran merek, tidak semua permohonan pendaftaran merek dikabulkan oleh
Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut Direktorat Jenderal)
karena permohonan pendaftaran merek dapat menghadapi tiga kemungkinan yaitu
tidak dapat didaftarkan, ditolak pendaftarannya dan diterima pendaftarannya.
Merek
Tidak Dapat Didaftarkan
Secara umum, hak merek tidak dapat
didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak
baik. Pemohon yang beriktikad baik adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya
secara layak dan jujur tanpa ada niat apa pun untuk membonceng, meniru, atau
menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat
kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi persaingan curang,
mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Selain itu, merek harus memiliki
pembeda yang cukup (capable of distinguishing)
artinya memiliki kekuatan untuk membedakan barang atau jasa produk suatu
perusahaan lainnya sehingga apabila merek yang didaftarkan tidak memiliki
pemebeda yang cukup akan tidak dapat untuk didaftarkan. Agar mempunyai daya
pembeda, merek itu harus memberikan penentuan pada barang atau jasa yang bersangkutan.
Merek dapat dicantumkan pada barang, atau pada bungkusan barang atau
dicantumkan secara tertentu pada hal-hal yang bersangkutan dengan jasa.
Untuk segala sesuatu yang telah
menjadi sebagai tanda milik umum, maka permohonan mereknya juga tidak dapat
diterima. Salah satu contoh merek seperti ini adalah tanda tengkorak di atas
dua tulang yang bersilang yang secara umum diketahui sebagai tanda bahaya. Tanda
seperti itu adalah tanda yang bersifat umum dan telah menjadi milik umum. Oleh
karena itu, tanda ini tidak dapat digunakan sebagai merek.
Pendaftaran merek yang hanya
berdasarkan pada tanda yang hanya keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa pun tidak akan diterima perdaftarannya. Maksudnya, merek tersebut berkaitan
atau hanya menyebutkan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,
contohnya merek kopi atau gambar kopi untuk jenis barang kopi atau produk kopi.
Merek
Yang Ditolak Pendaftarannya
Selain merek tidak dapat
didaftarkan, dalam hal tertentu pengajuan hak merek harus ditolak dalam proses
pendaftarannya apabila terdapat hal-hal sebagai berikut.
1.
Merek
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak
lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
2.
Merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis. Untuk persamaan pada pokoknya terhadap merek
terkenal ini, tidak ditentukan persyaratan bahwa merek terkenal tersebut sudah
terdaftar (di Indonesia). Hal ini berarti, walaupun merek terkenal tersebut
tidak terdaftar di Indonesia, tetap saja dilindungi berdasarkan UndangUndang
Merek.
3.
Merek
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis
yang sudah dikenal. Ini berarti bahwa merek juga tidak diakui keabsahannya jika
memiliki persamaan dengan indikasi-geografis.
Selain 3 hal diatas, permohonan hak
merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila terdapat hal-hal
berikut;
1.
Merek
merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang
dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
2.
Merek
merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang
atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
3.
Merek
merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang
digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis
dari pihak yang berwenang
Apabila memerhatikan ketentuan
tentang kriteria merek yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak
pendaftarannya, diterbitkannya sertifikat hak merek oleh Direktorat Jenderal
HKI atas permohonan Fudji Wong untuk merek “Mendoan” adalah suatu kekeliruan
yang nyata. Hal ini terlihat karea merek “Mendoan” dengan IDM IDM000237714
pada dasarnya adalah suatu indikasi-geografis
yang sudah dikenal sebagai milik dari masyarakat Banyumas.
Namun, karena sudah terbitnya merek
“Mendoan” ini, langkah yang dapat diambil adalah pihak Direktoral Jenderal HKI
dapat melakukan peninjauan kembali atas merek yang telah diterbitkan sertifikat
mereknya dan melakukan pencabutan atas hak mereknya. Apabila langkah ini tidak
dilakukan oleh Direktorat Jenderal HKI, maka masyarakat Banyumas atau
Pemerintah Kabupaten Banyumas selaku pihak yang merasa dirugikan bisa saja
mengajukan gugatan pembatalan hak merek melalui pengadilan.
Satu hal yang pasti, pelajaran
berharga yang dapat diperoleh dari terbitnya Sertifikat Hak Merek “Mendoan”
kepada salah satu pengusaha yang disebut oleh sebagian kalangan sebagai
“privatisasi” milik umum ini adalah masih kurangnya perhatian pemerintah daerah
akan arti penting indikasi geografis yang dimiliki daerahnya masing-masing.
Semoga ke depan, naik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa lebih
memerhatikan arti penting Hak Kekayaan Intelektual, terutama sekali indikasi
geografis.
Noor
Aufa, SH, CLA
aufa.lawyer@gmail.com