Sunday 7 August 2016

Kesesatan Dalam Penerbitan Hak Merek “Mendoan”

Salah satu berita yang cukup hangat saat ini adalah persetujuan permohonan hak merek yang diajukan oleh Fudji Wong atas Pendaftaran Hak Merek “Medoan” dengan nomor sertifikat hak merek IDM000237714 yang terdaftar pada tanggal 23 Februari 2015 hingga 15 Mei 2018. Penerbitan hak merek “Mendoan” ini kemudian melahirkan protes dari beberapa kalangan, terutama sekali masyarakat Banyumas yang merasa merek “Mendoan” adalah bagian dari kehidupan masyarakat Banyumasan.
Merek sendiri berkaitan erat dengan kata “brand” dalam Bahasa Inggris yaitu “nama” atau “tanda” yang dilekatkan pada barang tertentu. Merek memiliki peran penting dalam peningkatan barang dan jasa yang membedakan barang atau jasa suatu produk dengan barang ata jasa produk lainnya, meskipun dengan jenis yang sama yang tentunya terkait dengan jaminan kualitas atas produk barang atau jasa yang dihasilkan.
Kebutuhan akan perlindungan merek sendiri pada dasarnya tumbuh dan berkembang seiring kebutuhan jaminan atas produk dagang. Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang dianggap sebagai salah satu asset dalam dunia perdagangan.
Fungsi merek sendiri dapat dilihat dari 3 sisi yaitu dari sisi produsen, pedagang dan konsumen. Dari sisi produsen sangat diperlukan untuk membedakan produk yang dihasilkan dengan produk milik perusahaan lain terutama dalam produk yang sama. Dari sisi pedagang berkaitan erat dengan sarana promosi dan memperluas perdagangannya. Sedangkan dari sisi konsumen sendiri, merek berguna dalam menentukan pilihan konsumen atas produk yang akan digunakan atau dibelinya. Hubungan antara 3 sisi produsen, pedagang dan konsumen dapat diumpamakan sebagai mesin peggerak roda perdagangan. Merek memilik peran sangat strategis bagi pemilik suatu produk khususnya untuk mengenalkan produk yang dimilikinya.
Akibat arti penting hak merek tersebut, sudah seharusnya mendapatkan perlindungan secara hukum agar pemilik hak merek memperoleh jaminan kepastian hukum dan keadilan dari perbuatan-perbuatan yang menyalahgunakan merek yang dimilikinya. Konsep perlindungan hukum atas hak merek ini mengacu pada sifat hak merek yang ekslusif.
Hak eksklusif merek ini bersifat khusus dan tidak dapat diganggu gugat. Tanpa adanya izin atau lisensi dari pemegang merek, maka pihak lain tidak dapat menggunakan kekhususan dari merek. Apabila kemudian ada pihak lain yang menggunakan kekhususan merek yang sudah memiliki eksklusifitas, maka penyalahgunaan penggunaan merek tersebut memberikan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyalahgunakan baik konsekuensi hukum administrasi, hukum perdata dan/atau hukum pidana.
Berangkat dari pengertian Merek yang terdapat pada UU 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang menyebutkan “Merek adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki daya pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hak merek memiliki unsur :
1.      Merupakan suatu tanda;
2.      Mempunyai daya pembeda;
3.      Digunakan dalam perdagangan;
4.      Digunakan pada barang atau jasa yang sejenis.
 
Sertifikat merek sebagaimana dimaksud merupakan alat bukti resmi bahwa pemilik merek teleh memakai merek yang bersangkutan pada tanggal pendaftaran. Kegunaan sertifikat merek sebagai bukti resmi adalah untuk membuktikan dalam suatu perkara tentang merek bahwa merek tersebut telah dipakai, maka pemilik merek dapat memberikan bukti resmi yang berupa surat pendaftaran tersebutt.
Sehubungan dengan permohonan pendaftaran merek, tidak semua permohonan pendaftaran merek dikabulkan oleh Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut Direktorat Jenderal) karena permohonan pendaftaran merek dapat menghadapi tiga kemungkinan yaitu tidak dapat didaftarkan, ditolak pendaftarannya dan diterima pendaftarannya.
Merek Tidak Dapat Didaftarkan
Secara umum, hak merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. Pemohon yang beriktikad baik adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apa pun untuk membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Selain itu, merek harus memiliki pembeda yang cukup (capable of distinguishing) artinya memiliki kekuatan untuk membedakan barang atau jasa produk suatu perusahaan lainnya sehingga apabila merek yang didaftarkan tidak memiliki pemebeda yang cukup akan tidak dapat untuk didaftarkan. Agar mempunyai daya pembeda, merek itu harus memberikan penentuan pada barang atau jasa yang bersangkutan. Merek dapat dicantumkan pada barang, atau pada bungkusan barang atau dicantumkan secara tertentu pada hal-hal yang bersangkutan dengan jasa.
Untuk segala sesuatu yang telah menjadi sebagai tanda milik umum, maka permohonan mereknya juga tidak dapat diterima. Salah satu contoh merek seperti ini adalah tanda tengkorak di atas dua tulang yang bersilang yang secara umum diketahui sebagai tanda bahaya. Tanda seperti itu adalah tanda yang bersifat umum dan telah menjadi milik umum. Oleh karena itu, tanda ini tidak dapat digunakan sebagai merek.
Pendaftaran merek yang hanya berdasarkan pada tanda yang hanya keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa pun tidak akan diterima perdaftarannya. Maksudnya, merek tersebut berkaitan atau hanya menyebutkan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, contohnya merek kopi atau gambar kopi untuk jenis barang kopi atau produk kopi.
Merek Yang Ditolak Pendaftarannya
Selain merek tidak dapat didaftarkan, dalam hal tertentu pengajuan hak merek harus ditolak dalam proses pendaftarannya apabila terdapat hal-hal sebagai berikut.
1.      Merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
2.       Merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau   jasa sejenis. Untuk persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal ini, tidak ditentukan persyaratan bahwa merek terkenal tersebut sudah terdaftar (di Indonesia). Hal ini berarti, walaupun merek terkenal tersebut tidak terdaftar di Indonesia, tetap saja dilindungi berdasarkan UndangUndang Merek.
3.      Merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal. Ini berarti bahwa merek juga tidak diakui keabsahannya jika memiliki persamaan dengan indikasi-geografis.
Selain 3 hal diatas, permohonan hak merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila terdapat hal-hal berikut;
1.      Merek merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
2.      Merek merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
3.      Merek merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
Apabila memerhatikan ketentuan tentang kriteria merek yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak pendaftarannya, diterbitkannya sertifikat hak merek oleh Direktorat Jenderal HKI atas permohonan Fudji Wong untuk merek “Mendoan” adalah suatu kekeliruan yang nyata. Hal ini terlihat karea merek “Mendoan” dengan IDM IDM000237714 pada dasarnya adalah suatu indikasi-geografis yang sudah dikenal sebagai milik dari masyarakat Banyumas.
Namun, karena sudah terbitnya merek “Mendoan” ini, langkah yang dapat diambil adalah pihak Direktoral Jenderal HKI dapat melakukan peninjauan kembali atas merek yang telah diterbitkan sertifikat mereknya dan melakukan pencabutan atas hak mereknya. Apabila langkah ini tidak dilakukan oleh Direktorat Jenderal HKI, maka masyarakat Banyumas atau Pemerintah Kabupaten Banyumas selaku pihak yang merasa dirugikan bisa saja mengajukan gugatan pembatalan hak merek melalui pengadilan.
Satu hal yang pasti, pelajaran berharga yang dapat diperoleh dari terbitnya Sertifikat Hak Merek “Mendoan” kepada salah satu pengusaha yang disebut oleh sebagian kalangan sebagai “privatisasi” milik umum ini adalah masih kurangnya perhatian pemerintah daerah akan arti penting indikasi geografis yang dimiliki daerahnya masing-masing. Semoga ke depan, naik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa lebih memerhatikan arti penting Hak Kekayaan Intelektual, terutama sekali indikasi geografis.

Noor Aufa, SH, CLA
aufa.lawyer@gmail.com 




No comments:

Post a Comment

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)