Showing posts with label Pengacara Pekanbaru. Show all posts
Showing posts with label Pengacara Pekanbaru. Show all posts

Tuesday, 24 October 2017

KESESATAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA PENIPUAN dan/atau PENGGELAPAN


Dalam praktek kehidupan sehari-hari, sebagian masyarakat sudah sangat biasa melakukan berbagai perbuatan terkait dengan lapangan hukum perdata seperti pinjam meminjam atau jual beli. Hal ini memberikan implikasi yang cukup kuat dalam berjalannya proses bisnis atau kegiatan yang dilakukan masyarakat. Namun demikian, bukan tidak mungkin dalam perjalanannya terjadi kemacetan pembayaran proses pinjam meminjam atau jual beli ini. Hal ini tentunya mengakibatkan kerugian pada pihak yang memberikan pinjaman atau pihak penjual maupun pembeli yang dalam istilah hukum dikenal dengan wan prestasi.

Wanprestasi merupakan implikasi dari tidak dilaksanakannya kewajiban dalam suatu perjanjian. Hak dan kewajiban timbul karena adanya perikatan dalam perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Tapi kemudian, pada praktek di lapangan cenderung penyelesaian hal ini diarahkan pada ranah hukum pidana, baik itu dikualifikasikan sebagai Penipuan atau Penggelapan (Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP) oleh lembaga Penyidik Kepolisian yang kemudian mengarah pada penuntutan di Pengadilan oleh Kejaksaan. Bahkan parahnya, hal ini dilakukan dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan yang telah merampas hak-hak kemanusiaan.

Wajarkah memasukkan kualifikasi hukum keperdataan ke ranah hukum pidana?

Pada dasarnya, setiap orang berhak untuk saling mengikatkan diri dalam suatu hubungan-hubungan hukum dengan berpedoman pada asas kebebasan berkontrak yang dianut dalam hukum perjanjian. Setiap perjanjian akan menimbulkan beberapa perikatan yang berisi hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya. Hubungan yang timbul dari hukum perikatan bersifat khusus dan individual karena hanya memiliki kekuatan mengikat bagi mereka yang membuatnya. Sehingga akibat hukum yang timbul atas terlanggarnya hak dan kewajiban tersebut merupakan domain dari hukum privat. Berbeda halnya dengan hukum pidana dimana setiap kewajiban yang timbul semata-mata karena ditentukan oleh penguasa dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam lapangan hukum pidana yang dikenal dengan rumusan delik sering kita menjumpai istilah ”melawan hukum” yang sebenarnya merupakan terjemahan dari istilah ”wederrechtijkheid”. dalam Bahasa Belanda. Sifat melawan hukum harus selalu ada di dalam setiap tindak pidana, baik dicantumkan secara tegas sebagai unsur tindak pidana seperti pada Pasal 362, 372, dan 378 KUHP, maupun dianggap selalu termuat dalam setiap rumusan tindak pidana. Wederrechtijkheid diterjemahkan beberapa sarjana secara berbeda-beda dan tidak ada keseragaman pendapat. Diantara beberapa batasan yang berkembang antara lain, menurut Simon kata ”recht” dalam wederrechtelijk diterjemahkan sebagai ”hukum”. Perbuatan yang mengandung wederrechtelijk tidak perlu melawan hak orang lain, namun sudah cukup apabila perbuatan itu melawan ”objectief recht”. Noyon mengartikan ”recht” itu sebagai hak (subjectief recht), sedangkan H.R. dalam Putusannya tertanggal 18 Desember 1911 W. No. 9263 ”recht” ditafsirkan sebagai hak atau kekuasaan dan wederrechtelijk berarti tanpa kekuasaan atau tanpa hak.

Dari beberapa teori pada umumnya menyebutkan sifat melawan hukum tindak pidana ditujukan pada suatu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan hukum, sedangkan hukum yang dimaksud adalah hukum yang berlaku secara umum baik dalam artian formil maupun materiil. Pengertian hukum yang bersifat umum adalah hukum yang mengatur dan mengikat kehidupan masyarakat secara umum. Selanjutnya Noyon mengatakan bahwa Zonder recht (tanpa hak) itu adalah berbeda dengan tegen het recht (melawan hukum) dan perkataan wederrechtelijk itu dengan tidak dapat disangkal lagi menunjuk pada pengertian yang terakhir. Sedangkan terminologi wederechtelijkheid dalam kaitannya sebagai bentuk ”melawan hak” adalah semata-mata merujuk pada hak yang diberikan oleh hukum yang berlaku secara umum/dibuat oleh penguasa, bukan hak yang timbul dari hubungan kontraktual.

Berangkat dari hal tersebut, kita akan bandingkan”melawan hukum” dalam tindak pidana dengan ”melawan perikatan” dari hubungan kontraktual. Sifat melawan hukum melekat pada suatu perbuatan sehingga perbuatan itu dapat dipidana, baik karena bertentangan dengan undang-undang maupun karena telah melanggar hak subjektif orang lain, namun pada akhirnya perbuatan tersebut harus pula dilarang peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan ”melawan perikatan” melekat pada perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian, dimana Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan”semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan kalimat ”sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”? Jika kita simak makna dari kalimat diatas, maka sesungguhnya pembentuk undang-undang ingin memberikan kekuatan mengikat yang sama antara perjanjian yang dibuat secara sah dengan undang-undang yang dibuat penguasa, namun perlu diperhatikan bahwa kedudukan tersebut hanya ditujukan bagi para pihak yang membuat perjanjian, artinya meskipun perjanjian dipersamakan daya mengikatnya dengan undang-undang bukan berarti perjanjian memiliki kedudukan seperti undang-undang yang berlaku secara umum. Makna dari ”kekuatan mengikatnya sebagaimana undang-undang” semata-mata terletak pada hak menuntut pemenuhan prestasi dan ganti kerugian dihadapan pengadilan seperti halnya jika orang melanggar undang-undang.

Secara umum ”melawan hukum” dengan ”melawan perikatan” memiliki perbedaan antara lain:
ü  Sifat melawan hukum dalam suatu tindak pidana merupakan suatu keadaan atau perbuatan yang telah bertentangan dengan hukum yang berlaku secara umum, sedangkan melawan perikatan adalah suatu keadaan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku secara khusus, karena hanya mengikat bagi mereka yang membuatnya.
ü  Suatu tindak pidana mengandung sifat melawan hukum yang oleh karenanya perbuatan tersebut dapat dipidana, sedangkan wanprestasi mengandung sifat melawan perikatan yang oleh karenanya kreditur dapat menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, denda maupun bunga.
ü  Sifat melawan hukum melekat pada perbuatan yang telah melanggar aturan hukum yang dibuat oleh penguasa, sedangkan sifat melawan perikatan melekat pada perbuatan yang telah melanggar aturan yang dibuat oleh para pihak dalam suatu perjanjian.

Dalam memahami wanprestasi dan tindak pidana penipuan kita sering tersesat dalam menafsirkan unsur ”tipu muslihat” dan ”serangkaian kebohongan” dalam Pasal 378 KUHP dengan pengertian ”ingkar janji” dalam hubungan kontraktual, sepintas memang seperti sama, namun jika kita telaah secara lebih mendalam, maka akan muncul beberapa perbedaan yang sangat prinsip yang bisa menjadi indikator untuk membedakan antara delik penipuan dengan wanprestasi. Diakitkan dengan tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUHP kita sering tersesat akan makna “melawan hukum” dengan “melawan perikatan”.

Berdasarkan penelaahan di atas, jelas sifat melawan hukum dalam tindak pidana memiliki karakteristik berbeda dengan sifat melawan perikatan dalam perjanjian, sehingga di antara keduanya harus dipisahkan secara tegas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran proses penyelesaian terhadap dua karakteristik pelanggaran hukum tersebut. Setiap penegakan hukum yang telah membawa suatu perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban dalam hukum perikatan ke dalam ranah hukum pidana (delik penipuan atau pun delik penggelapan) merupakan suatu pelanggaran prosedur (undue process) dan bertentangan dengan tertib hukum yang berlaku. Hal ini tentunya akan mengakibatkan apa yang sering dikhawwatirkan para ahli hukum mengenai Miscarriage of Justice (kegagalan penegakan hukum).


NOOR AUFA,SH,CLA
Phone/WA : +6282233868677

PEMALSUAN SURAT DALAM KUHP INDONESIA

Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Berbagai jenis tindak pidana telah terangkum cukup banyak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan warisan dari jajahan Belanda, dimana dulunya dikenal dengan istilah Wetbook Van Straftrecht (WvS). Setelah Indonesia merdeka, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, WvS dijadikan sebagai peraturan pidana yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia dan diubah dengan nama KUHP.

Hasil gambar untuk surat palsu

Salah satu jenis kejahatan yang dikenal dalam KUHP adalah kejahatan pemalsuan surat, dimana awal pembentukan pidana ini bertujuan tujuan melindungi kepentingan hukum publik perihal kepercayaan terhadap kebenaran suatu surat atau akte otentik.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa yang diartikan dengan surat dalam ketentuan tersebut adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya. Selain itu, surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang:
a.       Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dll);
b.      Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dsb);
c.       Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
d.      Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi dan masih banyak lagi).

Kebenaran pada suatu surat atau akte otentik sendiri sendiri terdiri atas  4 macam , yaitu :
  1. Surat atau akte yang menimbulkan suatu hak;
  2. Surat atau akte yang menerbitkan suatu perikatan;
  3. Surat atau akte yang menimbulkan pembebasan utang; dan
  4. Surat atau akte yang dibuat untuk membuktikan suatu hal/keadaan tertentu.

Dalam hal surat atau akte ini, maka perbuatan yang dilarang terhadap 4 macam surat tersebut adalah pebuatan membuat surat palsu (valschelijk opmaaken) atau tindakan perbuatan memalsu (vervalsen). Perbuatan membuat surat palsu adalah suatu perbuatan atau tindakan membuat sebuah surat yang sebelumnya tidak ada/belum ada, yang sebagian atau seluruh isinya palsu. Surat yang dihasilkan dari perbuatan ini disebut dengan surat palsu. Sementara perbuatan memalsu adalah segala wujud perbuatan apapun yang ditujukan pada sebuah surat yang sudah ada, dengan cara menghapus, mengubah atau mengganti salah satu isinya surat sehingga berbeda dengan surat semula. Surat ini disebut dengan surat yang dipalsu.

Unsur perbuatan dan 4 unsur objek surat atau akte tersebut merupakan hal yang bersifat alternative, dimana dalam mendalilkannya sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 263 KUHP harus dibuktikan salah satu wujud perbuatannya dan salah satu objek suratnya. Dalam proses pembuktiannya melalui dan dengan dengan menggunakan hukum pembuktian sebagaimana telah diatur pada Pasal 183 jo 184 KUHAP.

Perbuatan membuat surat, adalah melakukan suatu perbuatan dengan cara apapun mengenai suatu surat atau akte misalnya Akte Kelahiran, sehingga menghasilkan sebuah Akte Kelahiran. Hal-hal yang harus dibuktikan mengenai perbuatan membuat ini antara lain, adalah wujud apa termasuk bagaimana caranya dari perbuatan membuat (misalnya menggunakan mesin cetak/ketik dsb), dan siapa yang melakukan wujud tersebut, berikut kapan waktunya (tempusnya) dan dimana lokasi atau terjadinya peristiwa tersebut (locusnya). Dalam hal ini, semuanya harus jelas, artinya dapat dibuktikan tanpa keraguan sama sekali. Tidak cukup adanya fakta kedapatan pada seseorang, atau digunakan sebagai bukti oleh seseorang mengenai akte tersebut. Dalam hukum pembuktian tidak mengenal dan tidak tunduk pada anggapan, melainkan harus dibuktikan setidak-tidaknya memenuhi syarat minimal pembuktian. Hukum pembuktian dibuat untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi setiap orang di negara ini, dan untuk menghindari kesewenang-wenangan hakim dalam menjatuhkan suatu putusan atau vonis pada suatu perkara yang ditanganinya.

Dalam Pasal 183 KUHAP tentang syarat minimal pembuktian, menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjatuhkan pidana, ialah syarat subjektif yang juga harus dilandasi syarat objektif. Harus ada keyakinan hakim yang dibentuk berdasarkan minimal dua alat bukti yang syah. Dasar keyakinan hakim yang dibentuk atas dasar (objektif) minimal 2 alat bukti yang syah tersebut adalah hakim yakin tindak pidana telah terjadi, hakim yakin terdakwa tersebut yang telah melakukannya dan hakim yakin terdakwa telah bersalah dalam mealakukan tindak pidana tanpa adanya hal-hal yang bisa memaafkan atau menghapuskan pidana.

Oleh karena itu tidak cukup untuk membentuk keyakinan dari sekedar fakta bahwa, misalnya sebuah Akte Kelahiran diduga palsu kedapatan pada seseorang, atau fakta ada orang lain yang menyerahkannya kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Fakta yang seperti ini hanya sekedar dapat dipakai sebagai bahan untuk membentuk alat bukti petunjuk saja dan tidak membuktikan sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 263 KUHP.

Terlebih lagi, untuk terbitnya sebuah Akte Kelahiran selalu melalui prosedur baku yang tidak mungkin dibuat oleh satu orang saja. Di dalam sebuah Akte Kelahiran harus dibuktikan dan jelas, tulisan apanya yang palsu? Bisa terjadi tanda tangan Kepala Kantor Catatan Sipil asli, tapi namanya yang fiktif. Dalam kasus seperti ini tidak mudah menentukan siapa sesungguhnya si pembuat? Apakah Kepala Kantor Catatan Sipil atau orang-orang lain?

Menggunakan sebuah surat atau akte adalah melakukan perbuatan bagaimanapun wujudnya atas sebuah surat dengan menyerahkan, menunjukkan, mengirimkannya pada orang lain yang orang lain itu kemudian dengan surat itu mengetahui isinya.
Ada 2 syarat adanya “seolah-olah surat asli dan tidak dipalsu” dalam Pasal 263 (1) atau (2), ialah: (pertama) perkiraan adanya orang yang terpedaya terhadap surat itu, dan (kedua) surat itu dibuat memang untuk memperdaya orang lain.

Arti dapat merugikan menurut Ayat (1) maupun ayat (2) Pasal 263. Istilah “dapat” adalah perkiraan yang dapat dipikirkan oleh orang yang normal. Namun perkiraan itu harus didasarkan pada keadaan yang pasti,  jelas dan tertentu. Jika keadaan atau hal-hal tersebut benar-benar ada, maka kerugian itu bisa terjadi. Contoh, sebuah SIM palsu atau dipalsu atas nama A. Bila A mengemudi dengan menggunakan SIM palsu dapat merugikan pengguna jalan dengan alasan keadaan yang harus dibuktikan ialah yang bersangkutan tidak mampu mengemudi dengan baik. Jelas dan tertentu, ialah bagi pengguna jalan, bukan semua orang. Namun jika keadaan itu tidak ada, misalnya pekerjaan A yang digelutinya bertahun-tahun adalah mengemudi, maka perbuatan mengemudikan kendaraan itu tidak dapat merugikan pengguna jalan lainnya, karena kemahiran mengemudi sudah dikuasainya. Maka alasan merugikan pengguna jalan tidak bisa digunakan.

Ada perbedaan perihal “dapat merugikan” menurut ayat (1) dan menurut ayat (2). Perbedaannya, ialah surat palsu atau dipalsu menurut ayat (1) belum digunakan, sementara ayat (2) surat sudah digunakan. Oleh karena menurut ayat (2) surat sudah digunakan, maka hal kerugian menurut Ayat (2) harus jelas dan pasti perihal pihak mana yang dirugikan dan kerugian berupa apa yang akan didertia oleh orang/pihak tertentu tersebut. Ada 2 pihak yang dapat menderita kerugian, ialah: (1) Pihak/orang yang namanya disebutkan di dalam surat palsu tersebut, atau (2) Pihak/orang – siapa surat itu pada kenyataaannya digunakan. Namun harus jelas bahwa perkiraan kerugian ini adalah akibat langsung dari penggunaannnya. Artinya tanpa menggunakan surat palsu/dipalsu, kerugian itu tidak mungkin terjadi.

R. Soesilo menjelaskan bahwa penggunaan surat palsu itu harus dapat mendatangkan kerugian. Kerugian tersebut tidak hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan dsb. Masih menurut R. Soesilo, yang dihukum menurut pasal ini tidak saja “memalsukan” surat (ayat 1), tetapi juga “sengaja mempergunakan” surat palsu (ayat 2). “Sengaja” maksudnya, bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum. Tentunya terkait dengan tahu atau tidak tahunya pemohon itu harus dibuktikan dalam pemeriksaan oleh penyidik maupun dalam persidangan.


NOOR AUFA, SH, CLA
Advocate – Legal Consultant – Mediator – Legal Auditor
+6282233868677

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)