Thursday 21 February 2013

KEKUATAN PUTUSAN PENGADILAN


Ada tiga macam kekuatan yang terdapat pada putusan majelis hakim yaitu:

1. Kekuatan Mengikat (Bindende Kracht)
Kekuatan mengikat ini adalah suatu kemestian yang praktis berhubung dengan tujuan acara perdata, yaitu untuk menentukan bagaimana pada akhirnya hubungan hukum antara kedua belah pihak untuk menentukan hukum menguasai soal yang menjadi perkara itu.
Untuk dapat melaksanakan atau merealisir suatu hak secara paksa diperlukan suatu putusan pengadilan atau akta otentik yang menetapkan hak itu. Suatu putusan pengadilan dimaksud untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya. Kalau pihak yang bersangkutan menyerahkan dan mempercayakan sengketanya pada pengadilan atau hakim untuk diperiksa atau di adili, hal ini mengandung pihak-pihak yang bersangkutan akan tunduk dan patuh pada putusan yang dijatuhkan. Putusan yang telah dijatuhkan itu haruslah dihormati kedua belah pihak.

 BACA JUGA : RAZIA LALU LINTAS
2. Kekuatan Bukti (Bewijsende Kracht)
Dituangkan putusan dalam bentuk tertulis yang merupakan akta otentik, tidak lain bertujuan untuk dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang mungkin diperlukan untuk mengajukan banding, kasasi dan pelaksanaannya.
Pengaturan kekuatan pembuktian dalam putusan pidana (Pasal 1918 dan 1919 BW) mengatur sebagai putusan pidana yang isinya menghukum dan telah memperoleh kekuatan hukum dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata mengenai peristiwa yang telah terjadi, kecuali apabila ada bukti lawan kekuatan pembuktiannya mengikat (Pasal 1918 BW) dan apabila seseorang dibebaskan dari segala tuduhan, maka putusan pembebasan itu tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata untuk minta ganti kerugian (Pasal 1919 BW).
Kalau kekuatan pembuktian putusan pidana diatur dalam pasal 1918 dan 1919 BW, maka kekuatan putusan pembuktian perdata tidak ada ketentuannya. Putusan perdata pun mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana diserahkan kepada pertimbangan hakim.

3. Kekuatan Eksekutorial/Kekuatan untuk di Jalankan (Executoriale Kracht)
Kekuatan eksekutorial adalah putusan di maksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa atau menetapkan hak atau hukumnya saja, melainkan juga realisasi atau pelaksanaannya (eksekusinya) secara paksa.Untuk itu apa yang telah ditentukan majelis hakim dalam putusannya harus dilaksanankan walaupun banyak orang membantahnya. Kekuatan eksekutorial putusan hakim tidak dapat dilumpuhkan, kecuali apabila telah dipenuhi dengan sukarela.


NOOR AUFA,SH,CLA
Phone/WA : +6282233868677

No comments:

Post a Comment

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)